SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus mengintensifkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting melalui rapat kerja yang digelar pada Senin (6/4/2026). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni.
Dua raperda yang menjadi fokus utama yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta raperda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memberikan masukan teknis. Kehadiran Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, turut memperkaya jalannya diskusi yang berlangsung dinamis.
Ketua Pansus I, Toni, menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu prioritas utama. Ia menilai masih terdapat berbagai potensi yang belum tergarap maksimal, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, pemetaan potensi yang tepat akan membantu pemerintah daerah meningkatkan kontribusi PAD secara signifikan. Selain itu, ia juga menyoroti sektor perkebunan sebagai salah satu sumber pendapatan yang memiliki peluang besar jika dikelola dengan baik.
Di sisi lain, pembahasan raperda ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Toni menekankan pentingnya regulasi yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan tenaga kerja lokal di tengah meningkatnya arus investasi.
Ia berharap investasi yang masuk ke Sintang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal.
Rapat kerja ini turut melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta akademisi dari Universitas Kapuas Sintang.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Pansus I DPRD Sintang menargetkan kedua raperda tersebut dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan ekonomi daerah.














