SINTANG – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini dinilai krusial untuk menghadapi pertumbuhan investasi yang terus meningkat di daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus I bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Hikman menilai, keberadaan aturan yang jelas sangat diperlukan agar tenaga kerja lokal memiliki kesempatan yang lebih besar dalam dunia kerja.
Menurutnya, tanpa regulasi yang berpihak, tenaga kerja lokal berpotensi kalah bersaing dengan pekerja dari luar daerah. Kondisi ini tentu akan merugikan masyarakat setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari investasi yang masuk.
“Raperda ini penting untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, investasi yang berkembang di Kabupaten Sintang harus diiringi dengan kebijakan yang mendukung pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus I, Toni, menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dampak positif investasi. Ia menyebut sejumlah sektor seperti perkebunan, industri, dan perdagangan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menurut Toni, regulasi ini tidak hanya mengatur penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pengembangan kompetensi dinilai menjadi aspek penting dalam menghadapi persaingan kerja.
Pembahasan raperda ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait dan kalangan akademisi. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
DPRD Sintang berharap raperda tersebut segera disahkan sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi dan memberdayakan tenaga kerja lokal.














