SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna yang membahas penyampaian serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait rancangan tata tertib (Tatib) pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024, di ruang rapat utama DPRD Sintang. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Sintang.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menekankan pentingnya percepatan pembentukan produk hukum daerah yang lebih efektif.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi, kita bersepakat untuk segera melakukan langkah yuridis dalam pelaksanaan tugas DPRD dengan membentuk regulasi yang dapat mempercepat pembentukan hukum di daerah,” ungkap Rumpak.
Rapat ini juga membahas usulan perubahan kedua terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses legislasi di DPRD Sintang dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.
Rumpak juga menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sintang, serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang.
Ke depan, Pansus ini akan bekerja untuk merumuskan perubahan yang diperlukan dalam peraturan DPRD, yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan yang mengikat.
Diharapkan dengan adanya pembentukan Pansus ini, DPRD Sintang dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas legislasi, sekaligus memperkuat peranannya dalam memberikan kontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.