Home / Legislatif / Jangan Jual Solar Diatas Harga Eceran Tertinggi

Jangan Jual Solar Diatas Harga Eceran Tertinggi

RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ardi meminta kepada pemerintah untuk tidak menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi.

Hal tersebut dikarenakan BBM jenis solar seringkali terjadi kelangkaan, walaupun ada tapi harganya sangat tinggi, maka solusinya adalah melakukan penyelidikan.

“Terkait dengan subsidi BBM jenis solar kami minta supaya tidak dijual di atas harga eceran tertinggi kepada pelaku usaha di Kabupaten Sintang,” pinta Ardi.

Kemudian kata dia pemerintah juga harus melakukan penertiban terhadap kios-kios supaya tidak menjual BBM jenis solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat apalagi ekonomi menengah ke bawah.

“Bukan tanpa alasan, kasihan masyarakat kita sudah juga dengan kondisi yang sulit pada saat ini ditambah dengan solar yang tinggi maka masyarakat kita menjadi pusing,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa penertiban SPBU dan kios yang menjual BBM jenis solar pengawasan kewenangannya adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas dan PT. Pertamina.

“Semua ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam ketentuan umum,” jelas Melkianus.

Melkianus juga mengatakan bahwa dalam pasal 21 ayat 3 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan jenis BBM tertentu dan BBM khusus permigasan, badan pengatur dapat bekerjasama dengan Instansi terkait dan atau pemerintah daerah.

“Oleh karena itu kita akan melakukan koordinasi dengan BPH migas dan PT Pertamina maupun instansi terkait dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *