RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan kenaikan upah minimum 10% harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ber investasi di Kabupaten Sintang.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah turunan dari pusat maka sudah sepatutnya untuk dituruti, jika tidak maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
“Berkaitan dengan upah minimum itu sebenarnya mengarah kepada tenaga kerja di perusahaan, oleh karenanya peraturan tersebut wajib untuk dipatuhi jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan,” kata Senen.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa kebijakan tersebut sudah sangat relevan dengan kebutuhan para karyawan saat ini.
“Saat ini harga harga bahan pokok akan naik, kebutuhan juga meningkat, maka jika tidak dibarengi dengan kenaikan, para karyawan kita di perusahaan cukup kesulitan, maka saya menyambut baik lah kebijakan dari kementerian terkait,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut wajib dipatuhi oleh perusahaan perusahaan yang ber investasi di bumi senentang walaupun pemerintah belum menetapkan aturan baru.
“Perusahaan perusahaan wajib itu mengikuti kebijakan ini ketika nantinya sudah ditetapkan, itu juga sudah mengacu kepada keputusan gubernur, jika pun kita di Kabupaten tidak menetapkan aturan baru maka sedapat mungkin mengikuti peraturan pusat dan gubernur,” ungkapnya.
Ia meyakini bahwa jika pemerintah pusat sudah menaikkan dan pemerintah provinsi juga sudah menaikkan maka Kabupaten harus mengikuti aturan tersebut.
“Karena kita tidak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan, tapi pada intinya kabupaten hanya mengikuti artinya peraturan tersebut diperbaharui dan disempurnakan ke depannya,” tukasnya.