RADARKAPUASRAYA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa program pembentukan peraturan daerah (propemperda) harus diketuk sebelum tanggal 30 November 2022.
“Propemperda yang akan kita bahas di tahun 2023 itu harus sudah diparipurnakan terlebih dahulu dan harusnya sudah masuk dalam program di DPRD sebelum ketuk Palu anggaran,” kata Florensius Ronny.
Ia mengatakan bahwa propemperda harus diketuk sebelum anggaran dimulai, bahwa sudah menjadi salah satu aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau tidak salah saya itu propemperda ini harus sudah diparipurnakan sebelum dan paling lambat batasnya sampai 30 November 2022,” tuturnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan bahwa peraturan daerah yang telah paripurnakan bersifat Raperda Inisiatif dan juga peraturan yang sifatnya turunan dari peraturan yang lebih tinggi.
“Pertama itu ada Raperda Inisiatif DPRD dan ada juga peraturan daerah yang memang berdasarkan kebutuhan atau desakan dari masyarakat, dan juga Peraturan sifatnya turunan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah turunan dari pemerintah ada sekitar lima atau enam Raperda.
“Tadi ada lima atau enam raperda dari turunan yang lebih tinggi, maka kita berharap tahun 2002 tiga seluruh Raperda ini dapat lancar dalam pembahasannya,” harapnya.
Kemudian ia juga berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat yang cukup banyak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang.
“Besar harapan kami seluruh Perda ini dapat lancar dan semoga nanti disetujui dan juga mudah-mudahan aturan yang dikeluarkan nantinya dapat berpihak untuk masyarakat kita semuanya,” tukasnya.














