Home / Legislatif / Ini Tanggapan Fraksi Amanat Persatuan Terhadap 3 Raperda Inisiatif

Ini Tanggapan Fraksi Amanat Persatuan Terhadap 3 Raperda Inisiatif

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif dari bapemperda.

Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono mengatakan pihaknya berendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya atau rapat antara panitia khusus di DPRD kabupaten sintang dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi masing-masing raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

“Pada kesempatan ini fraksi amanat persatuan DPRD kabupaten sintang menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran sebagai berikut, pertanyaan: apakah 3 (tiga) raperda dimaksud akan dibahas pada akhir  tahun ini atau pada tahun akan datang?,” tanyanya.

Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa Fraksi Amanat Persatuan memberikan saran agar pada saat pembahasan raperda yang telah diusulkan kiranya semua fraksi dapat diikutkan ke masing-masing  raperda secara proporsional dalam artian di masing- masing raperda dimasukkan minimal satu orang anggota fraksi untuk mengikuti pembahasan salah satu raperda inisiatif bapemperda, serta mengundang opd-opd terkait.

“Setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan) agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan,” pinta Senen.

Sehubungan dengan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022- 2025 yang disampaikan oleh bupati sintang dapat kiranya disinkronkan dengan raperda inisiatif dari dprd yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit.

“Terkait raperda tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah maka disarankan raperda yang nantinya di tetapkan menjadi perda hendaknya tidak berlaku surut kebelakang, dalam artian perda tersebut berlaku sejak tanggal pengesahan atau tanggal diberakukannya perda dimaksud,” tukasnya. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *