RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang memberikan beberapa pendapat terhadap 3 Raperda yang di inisiasi oleh DPRD Sintang.
Sebagaimana diketahui bahwa 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD kabupaten sintang sebagai berikut, yaitu:
Pertama, raperda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit.
Kedua, raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah.
Ketiga, raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penertiban surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
Juru Bicara Fraksi Hanura, Lim Hie Soen mengatakan berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa rancangan perda yang telah dikaji oleh bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD, dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap raperda tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada bupati.
“Bahwa terhadap penyampaian 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif kabupaten sintang tahun 2022 sebagaimana yang telah dibacakan oleh saudara Welbertus, selanjutnya Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah kabupaten sintang.
“Sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten sintang dan DPRD kabupaten sintang tahun 2022,”ucapnya.
Ia menyebut dalam pembahasan penyampaian 3(tiga) raperda inisiatif kabupaten sintang tahun 2022 ini Fraksi Partai Hanura sudah menyampaikan beberapa tanggapan.
“Kami berharap agar pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif kabupaten sintang dapat di bahas secara bersama antara pemerintah kabupaten sintang dan dprd kabupaten sintang dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” harapnya. (Rilis)