RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 yang mengamanatkan bahwa rencana perkebunan kabupaten disusun oleh Bupati.
Ia mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik terkait rancangan peraturan tersebut, mengingat dalam beberapa kesempatan Presiden Republik Indonesia sering kali menyampaikan bahwa ditahun 2023 akan mengalami masa yang sulit akibat ketidakpastian ekonomi dunia dan perang yang belum berakhir sampai hari ini antara Ukraina dan Rusia.
“Namun demikian ada beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan dalam membuat peraturan tersebut antara lain, pertama melihat kultur dan budaya masyarakat kabupaten sintang yang masih kental terhadap adat istiadat, kedua memperhatikan potensi dan sumber daya alam yang potensial.
Ketiga melakukan pengawasan dan membuat rencana strategis serta tindak lanjut dari pengelolaan sektor pertanian, keempat dinas terkait atau OPD harus mampu bersinergi dengan semua sektor dalam implementasi kebijakan yang akan diambil.
“Selain untuk melindungi investasi perkebunan, maka rancangan peraturan daerah ini juga harus berpihak kepada masyarakat, dengan memperhatikankesejahterakan masyarakat, melindungi hak-hak adat dan agar membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan dapat dipekerjakan sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” ucapnya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan berkenaan dengan beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan dalam raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022-2045, pihaknya sangat sependapat dengan hal tersebut.
“Dapat disampaikan bahwa dasar penyusunan rencana induk pengelolaan perkebunan adalah kajian sosial ekonomi dan budaya dimasyarakat serta kajian areal bernilai konservasi tinggi (NKT) dimana dalam kajian tersebut beberapa aspek yang disarankan telah diakomodir dalam raperda dimaksud,” tukasnya. (Rilis)