Home / Legislatif / Laka: Fraksi PDI Perjuangan Yakin Raperda Inisiatif Telah Melalui Pengkajian Yang Matang dan Mendalam

Laka: Fraksi PDI Perjuangan Yakin Raperda Inisiatif Telah Melalui Pengkajian Yang Matang dan Mendalam

RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Herinius Laka mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan yakin bahwa 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang telah disampaikan oleh pimpinan Bapemperda telah melalui pengkajian yang matang dan mendalam.

Namun, kata dia untuk mewujudkan suatu peraturan daerah yang lebih baik, guna mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan maka 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini harus dibahas dalam persidangan.

”Hal ini guna pada akhirnya raperda inisiatif ini dapat menjadi payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom,”  jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa tanggapan untuk sebagai bahan perhatian, saran dan masukan.

”Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi usaha kerja keras pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sintang, bagian hukum dan perundang-undangan dan terkhusus pimpinan dan anggota bapemperda DPRD kabupaten sintang yang telah sungguh-sungguh bekerja keras merampungkan raperda inisiatif ini hingga bisa masuk ke proses sampai hari ini,” ucapnya.

Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar raperda ini bisa disetujui dan di sahkan menjadi peraturan daerah demi kepentingan dan perlindungan masyarakat kabupaten sintang.

Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus menanggapi saran dan masukan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas saran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD ini harus dibahas dalam persidangan.

“Sehingga pada akhirnya raperda inisiatif ini dapat menjadi payung hukum yang jelas dan tegas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah daerah sebagai suatu daerah otonom,” tukasnya. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *