Home / Legislatif / Raperda KI Harus Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

Raperda KI Harus Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berharap dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik maka dapat memberi kemudahan bagi masyarakat di Bumi Senentang.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus mengatakan bahwa kemudahan yang dimaksud adalah mempermudah bagi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian terhadap pembangunan-pembangunan yang ada di Bumi Senentang.

“Mencermati fenomena yang berkembang di dalam masyarakat akhir-akhir ini terutama dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah masyarakat selalu dengan pengerahan masa,” kata Agustinus.

Ia menilai hal ini menandakan bahwa sangat tingginya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pada saat ini.

“Tentunya masukan dan saran dari Fraksi PDI Perjuangan ini demi kemajuan kita di Kabupaten yang berjuluk Bumi Senentang ini,” tuturnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengaku sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun.

“Bukan tanpa alasan, karena secara prinsip adanya keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat,” terangnya.

Ia berharap dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah kabupaten sintang.

“Terkait dengan adanya fenomena ketidakpuasan masyarakat melalui pengerahan massa terhadap proses pembangunan daerah dikaitkan dengan keterbukaan informasi publik, pada dasarnya hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat membutuhkan data dan informasi publik yang perlu disediakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Oleh karenanya melalui keberadaan perda keterbukaan informasi publik di kabupaten sintang ke depan fenomena ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pembangunan dapat didukung.

“Dukungan yang kami maksud ialah mereka menyampaikan ketidakpuasan dengan menggunakan data dan informasi yang lebih akurat sehingga dapat menjadi sarana pengawasan pembangunan secara lebih efektif dari masyarakat,” tukasnya. (Rilis)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *