RADARKAPUASRAYA.COM – Wakil Bupati Sintang, Melkianus bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS) 1 Juta Patok Serentak Tahun 2023 seluruh Indonesia dan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sintang di Desa Jerora Satu Sintang, pada Jumat 3 Februari 2023.
Usai kegiatan, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa sangat pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan GEMAPATAS yang dilaksanakan serentak secara nasional oleh Menteri ATR BPN Republik Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi atas program soal batas tanah ini. Tadi kita sudah mendengarkan arahan Menteri ATR BPN. Ini sangat baik supaya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang bisa memiliki kepastian hukum atas asset dan tanah mereka dengan adanya patok resmi dari BPN,” kata Wabup Sintang.
“Situasi saat ini, banyak masalah tanah yang terjadi karena masalah batas saja. Maka kami berharap program Gema Patas ini bisa berlanjut terus sampai ke tahun berikutnya dan hari sudah dilakukan penyerahan patok batas baik untuk tanah masyarakat maupun tanah Pemkab Sintang,” tuturnya.
Ia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sintang bisa membantu seluruh proses pemasangan patok batas tanah ini, sehingga program ini bisa berjalan lancar dan maksimal sehingga ke depan tidak ada masalah soal batas tanah.
“Kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sintang secara khusus yang wilayahnya ada perusahaan perkebunan, saya minta Kepala Desa untuk memetakan dan menyelesaikan batas tanah masyarakat dengan perusahaan untuk meminimalisir konflik antar sesama masyarakat dan antara masyarakat dengan perusahaan,” pintanya.
Tak hanya itu, Kepala Desa wajib juga melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta saat pemasangan patok batas dalam program Gema Patas yang sedang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Sintang.
“Lakukan semua itu, supaya tidak ada lagi permasalahan terkait dengan tanah ini dikemudian hari,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim