Home / Lintas Kapuas Raya / 7 Persen HGU Wajib Dalam Bentuk Hutan

7 Persen HGU Wajib Dalam Bentuk Hutan

RADARKAPUASRAYA.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun antara PT. Kencana Alam Permai, Yayasan Solidardad Network Indonesia dengan masyarakat Desa Bangun di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 13 Maret 2023.

Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan bahwa Sintang terus menjaga hutan yang ada di kawasan perkebunan kelapa sawit.

“7 persen HGU wajib dalam bentuk hutan yang dijaga oleh investasi perkebunan. Di Desa Bangun ini ada 3 bukit yang masih gupung dan rimba yakni Bukit Pengawang, Bukit Tempurung dan Bukit Penguring,” terang Bupati Sintang.

Ia menegaskan gupung dan rimba wajib dijaga meskipun itu berada di wilayah kerja perkebunan kelapa sawit.

“Hari ini saksikan penandatangan nota kesepahaman untuk menjaga bukit dan hutan yang ada di Bukit Tempurung yang memiliki luas sekitar 300 hektar,” ucap Bupati Sintang.

Samudra dari PT Kencana Alam Permai menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya untuk menjaga hutan yang memang harus kita pertahankan bersama masyarakat.

“Kami ada kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation. Karena kami sudah RSPO. Itu untuk semua aktivitas perusahaan kami. kegiatan rantai pasok, kami upayakan untuk mentaati aspek itu. Dalam menjaga prinsip ini, kami melibatkan pihak lain. Kami sadar berada di Sintang, dan tidak bisa lepas dari masyarakat Sintang,” tutur Samudra.

Ia berterima kasih kepada NGO yang sudah bekerjasama. Bagi pihaknya, konservasi dan produktivitas perusahaan tidak bisa dipisahkan.

“Kami menjaga agar produktivitas meningkat tanpa meninggalkan konservasi,” tegas Samudra.

Bambang Marius dari Solidaridad Sintang menyampaikan akan melebarkan lagi usaha kolaborasi antara masyarakat dan perusahaan ini dalam menjaga hutan di Kabupaten Sintang.

“Setelah Desa Bangun ini, selanjutnya di Desa Baning Panjang Kelam Permai dan Desa Sungai Buluh Tempunak. Kami sangat mendukung kegiatan pemerintah dan perusahaan dalam menjaga hutan yang ada. Kami sedang mendorong para petani sawit mandiri untuk mendapatkan seritifikat ISPO sehingga petani memiliki nilai tawar yang tinggi di hadapan perusahaan,” beber Bambang Marius.

Heronimus Imus Kepala Desa Bangun menjelaskan masyarakatnya sepakat bahwa hutan itu harus dijaga dan tidak semua lahan di desa bisa ditanami sawit.

“Kita ada pembagian penggunaan lahan. Ada yang untuk sawit, kopi, padi dan komoditas lain, dan tentunya ada hutan yang asli kita jaga. Itu semua untuk kesejahteraan masyarakat. Kondisi saat ini, hutan di Bukit Tempurung ada sekitar 300 hektar, Bukit Pengawang ada sekitar 200 hektar dan Bukit Penguring ada sekitar 11 hektar,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *