SINTANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Sintang ke-XII tahun 2025, menyatakan keseriusannya untuk memperjuangkan penetapan Hari Gawai Dayak sebagai hari tetap dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengatakan bahwa dirinya akan serius mengusulkan pembentukan Perda tentang Hari Gawai Dayak Kabupaten Sintang, sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Kalimantan Barat.
“Saya sebagai panitia dan juga sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sintang, nanti akan kita usulkan Perda tentang penetapan Hari Gawai Dayak di Kabupaten Sintang,” tegas Toni, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap pelestarian budaya sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Gawai Dayak di masa mendatang.
Toni juga berjanji akan melobi delapan fraksi di DPRD Kabupaten Sintang agar mendukung usulan tersebut.
“Wajib kita perjuangkan. Saya akan lobi teman-teman fraksi, ada delapan fraksi di DPRD Kabupaten Sintang, untuk mewujudkan hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika penetapan hari Gawai Dayak sudah memiliki payung hukum, maka penggunaan keuangan daerah dapat diarahkan lebih merata ke seluruh kecamatan di Sintang, dan perencanaan penganggaran melalui APBD bisa dilakukan dengan lebih baik.
“Kalau sudah ada penetapan hari Gawai seperti Sanggau yang 7 Juli, penggunaan keuangan daerah sepanjang sesuai kemampuan bisa kita isi dan sebar ke setiap 14 kecamatan,” tambahnya.
Toni juga menyebut bahwa usulan ini mendapatkan dukungan dari para tamu luar negeri seperti dari Sarawak, Malaysia, dan Singapura, yang menginginkan Kabupaten Sintang memiliki tanggal tetap pelaksanaan Gawai Dayak.
“Ini juga saran dari tamu-tamu dari Singapura dan Sarawak Malaysia. Mereka mengharapkan Kabupaten Sintang bisa menetapkan tanggal dan bulan hari Gawai,” pungkas Toni.














