Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2026 dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai solusi atas kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pengangkutan oleh petugas kebersihan.
Selama ini, pembuangan sampah yang tidak teratur kerap menimbulkan penumpukan di TPS, sehingga area terlihat kumuh dan kurang nyaman. Selain itu, petugas juga harus bekerja lebih ekstra karena volume sampah tidak terkendali.
Melalui pembatasan jam buang sampah, pemerintah daerah ingin menciptakan sistem yang lebih tertib dan efisien. Dengan jadwal yang jelas, diharapkan alur pengangkutan sampah menjadi lebih lancar dan lingkungan tetap terjaga kebersihannya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, DLH akan menugaskan personel di sejumlah titik TPS untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya itu, petugas juga akan memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya disiplin dalam membuang sampah.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, kota diharapkan menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman untuk ditinggali.