SINTANG – Upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah menempatkan petugas di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Sintang. Kebijakan ini mulai dijalankan sejak Selasa, 3 Maret 2026.
Penempatan petugas tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mengikuti aturan jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur waktu pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada sore hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Menurutnya, petugas yang ditempatkan di TPS tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya mematuhi jadwal pembuangan sampah. Pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan akan diberikan peringatan secara langsung oleh petugas. Tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan agar masyarakat memahami dampak dari kebiasaan membuang sampah sembarangan waktu.
Selain menjaga kebersihan kota, pengaturan jam pembuangan sampah juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah di TPS. Penumpukan yang terlalu cepat dapat menimbulkan bau tidak sedap serta berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi pembuangan.
DLH Kabupaten Sintang berharap keberadaan petugas di TPS dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Dengan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan, diharapkan Kota Sintang tetap menjadi lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.














