Home / Lintas Kalimantan / Sintang / BKPSDM Sintang Jelaskan Status PPPK, Kontrak Lima Tahun Masih Berjalan

BKPSDM Sintang Jelaskan Status PPPK, Kontrak Lima Tahun Masih Berjalan

SINTANG — Maryadi memastikan kondisi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang masih dalam tahap aman. Hingga saat ini, belum ada PPPK yang mendekati masa akhir kontrak karena rata-rata perjanjian kerja berlangsung selama lima tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang tersebut menjelaskan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Sintang terdiri atas 2.778 pegawai penuh waktu dan 2.379 pegawai paruh waktu. Para pegawai itu bertugas di berbagai bidang pelayanan pemerintahan untuk mendukung kinerja perangkat daerah.

Menurut Maryadi, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh PPPK agar mampu menjalankan tugas secara profesional. Ia menilai keberadaan PPPK sangat membantu peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sintang.

“Kontrak mereka rata-rata berdurasi lima tahun. Jadi dalam satu hingga dua tahun ke depan belum ada yang memasuki akhir masa kerja,” katanya.

Ia menerangkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK nantinya akan ditentukan melalui evaluasi kinerja. Proses penilaian dilakukan oleh atasan langsung secara bertahap hingga pimpinan unit kerja guna memastikan hasil penilaian berjalan objektif.

Maryadi menilai sistem evaluasi tersebut penting agar setiap pegawai memiliki motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penilaian tidak hanya melihat hasil pekerjaan, tetapi juga disiplin dan kontribusi pegawai terhadap organisasi.

Selain itu, BKPSDM Sintang juga mengikuti perkembangan gugatan pengujian materiil Undang-Undang ASN di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 tersebut membahas ketentuan mengenai berakhirnya masa perjanjian kerja bagi tenaga kontrak.

Menurut Maryadi, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyesuaikan kebijakan kepegawaian apabila nantinya diperlukan perubahan aturan.

Ia menegaskan bahwa BKPSDM berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepada seluruh PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dalam sistem evaluasi juga akan terus dijaga agar manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Sintang berjalan profesional dan akuntabel.

Melalui penjelasan ini, pemerintah daerah berharap para PPPK maupun masyarakat memahami mekanisme kontrak kerja dan sistem penilaian yang diterapkan di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *