Home / Legislatif / Liyus: Koperasi Desa Harus Dikelola Profesional, Dana Desa Wajib Dijaga

Liyus: Koperasi Desa Harus Dikelola Profesional, Dana Desa Wajib Dijaga

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Liyus, mengimbau para kepala desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengelola koperasi, terutama karena modal awal serta jaminan yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan dapat berimplikasi pada persoalan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat desa.

Liyus menjelaskan bahwa keberadaan koperasi desa merupakan salah satu program pemberdayaan yang didorong pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Melalui koperasi, warga desa diharapkan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dan dapat membangun usaha-usaha produktif di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa sebagai sumber modal harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Saya ingin mengingatkan para kepala desa dan pengurus KDMP agar benar-benar memperhatikan tata kelola koperasi. Jangan sampai ada langkah keliru, karena Dana Desa menjadi jaminan utama. Jika terjadi kesalahan, yang menanggung risikonya adalah masyarakat,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Oleh sebab itu, ia meminta pengurus KDMP untuk memahami dengan baik regulasi terkait koperasi maupun penggunaan dana pemerintah, termasuk mekanisme audit dan pengawasan internal.

“Jalankan koperasi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai karena kurang pengetahuan atau kelalaian, koperasi justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Liyus juga menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh menyerahkan pengelolaan koperasi tanpa memastikan kemampuan pengurusnya memadai. Menurutnya, para pengurus harus memiliki kemampuan administrasi, pengetahuan dasar akuntansi, serta pemahaman manajemen usaha agar koperasi dapat berkembang secara sehat.

Lebih jauh, ia berharap KDMP tidak hanya berdiri sebagai badan usaha formal, tetapi benar-benar berfungsi dalam menjalankan unit-unit usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti layanan simpan pinjam, pengelolaan hasil pertanian, pengolahan produk lokal, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

“Koperasi harus menjadi penggerak perekonomian desa, bukan hanya sekadar nama di atas dokumen,” ujar Liyus.

Ia menambahkan bahwa DPRD siap memberikan dorongan dan dukungan agar koperasi desa memperoleh pendampingan yang cukup dari dinas terkait, pendamping desa, maupun lembaga pembina lainnya.

“Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat pembinaan koperasi. Jangan sampai pengurus bekerja tanpa pendampingan dan arahan,” tandasnya.

Dengan tata kelola yang profesional dan patuh pada aturan, Liyus optimistis Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi koperasi yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi meningkatnya kesejahteraan warga desa. Meski begitu, ia kembali menekankan pentingnya kehati-hatian karena Dana Desa yang digunakan harus dijaga dan dipertanggungjawabkan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *