SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menegaskan keseriusannya dalam mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini menjadi prioritas, yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
Ia menilai revisi Perda Pajak dan Retribusi harus mampu menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan begitu, potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pemungutan yang lebih tertib, adil, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. Hikman menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk terserap di berbagai sektor usaha di Kabupaten Sintang.
Ia menambahkan bahwa keberadaan perusahaan yang beroperasi di daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal kesempatan kerja yang layak dan berkeadilan.
“Prioritas kita adalah tenaga kerja lokal. Mereka harus memiliki ruang yang lebih besar untuk bekerja di daerah sendiri,” tegasnya.
Pansus I DPRD Sintang juga memastikan bahwa pembahasan kedua raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga unsur masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.














