SINTANG – Konflik lahan antara masyarakat Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dengan perusahaan PT Sumber Hasil Prima akhirnya menemui penyelesaian. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, perusahaan sepakat memenuhi tuntutan warga terkait pembayaran ganti rugi lahan.
Kesepakatan ini menjadi titik balik dari perselisihan yang sebelumnya sempat memicu aksi penutupan akses jalan menuju area operasional perusahaan. Kini, setelah hak warga dipenuhi, masyarakat telah membuka kembali portal jalan sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan normal seperti sebelumnya.
Sejumlah warga yang terlibat langsung dalam perjuangan tersebut antara lain Zulkarnaen Kuling, Paulus Trading, dan Takong. Mereka mengikuti proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam proses penyelesaian konflik, masyarakat mendapat pendampingan dari tim advokat Kantor Hukum AMFM yang terdiri dari Marwandy, Agus Adam P. Ritonga, Iwan Acuan Zakadia, dan Mustaqim. Tim kuasa hukum berperan aktif mengawal jalannya mediasi hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak.
Salah satu kuasa hukum, Marwandy, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting agar konflik tidak berlarut-larut.
Pihak kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah memfasilitasi proses mediasi melalui tim terkait. Meskipun memakan waktu cukup lama, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan.
Selain itu, masyarakat juga berharap perusahaan segera melengkapi aspek legalitas seperti Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat kembali harmonis serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.














