Home / Legislatif / Sinergi Pemerintah dan Orang Tua Kunci Pengawasan Digital Anak

Sinergi Pemerintah dan Orang Tua Kunci Pengawasan Digital Anak

SINTANG – Upaya pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi sorotan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Kebijakan ini dinilai relevan di tengah maraknya penggunaan platform digital oleh anak-anak yang kian meningkat setiap tahunnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, menyampaikan bahwa dunia digital memang menawarkan banyak manfaat, namun juga menyimpan risiko yang tidak kecil. Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional rentan terpengaruh oleh konten negatif jika tidak ada pendampingan yang tepat.

Sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, hingga aplikasi permainan daring masuk dalam daftar pengawasan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir paparan konten yang berpotensi merugikan perkembangan anak, baik dari sisi mental maupun sosial.

Namun demikian, Anastasia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dari keluarga. Orang tua diharapkan lebih aktif dalam mengontrol penggunaan gadget serta memberikan pemahaman kepada anak tentang penggunaan teknologi yang bijak.

Selain itu, pembatasan ini juga menjadi peluang untuk mengembalikan keseimbangan aktivitas anak. Mereka diharapkan tidak hanya terpaku pada layar, tetapi juga terlibat dalam kegiatan positif seperti interaksi sosial langsung, pendidikan, dan pengembangan minat bakat.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, perlindungan anak di era digital dapat terwujud secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *