Home / Lintas Kalimantan / Sintang / Strategi Non-Litigasi AMFM Berbuah Hasil, Sengketa Lahan di Sintang Diselesaikan Damai

Strategi Non-Litigasi AMFM Berbuah Hasil, Sengketa Lahan di Sintang Diselesaikan Damai

SINTANG – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Talian Sahabung dan PT Sumber Hasil Prima di Kabupaten Sintang akhirnya berhasil diselesaikan secara damai berkat pendekatan hukum yang berbeda. Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law memilih jalur non-litigasi untuk menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus melalui proses pengadilan.

Konflik yang sempat berlangsung lama itu berakhir setelah perusahaan menyepakati pembayaran ganti rugi kepada warga. Keputusan tersebut menjadi solusi yang diterima kedua pihak sekaligus mengakhiri potensi konflik yang lebih besar.

Pendekatan yang digunakan tim advokat AMFM menitikberatkan pada mediasi, komunikasi intensif, serta negosiasi yang terarah. Cara ini dinilai mampu mempercepat penyelesaian sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam pendampingan tersebut, AMFM memberikan layanan pro bono kepada warga yang memperjuangkan haknya. Langkah ini menunjukkan bahwa peran advokat tidak hanya sebatas profesi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini juga tidak lepas dari peran pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Perkebunan Kabupaten Sintang yang memfasilitasi proses dialog antara kedua belah pihak.

Tim advokat AMFM menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai dapat menjadi alternatif efektif dibandingkan litigasi. Selain menghemat waktu dan biaya, pendekatan ini juga mampu menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.

AMFM turut menekankan bahwa investasi tetap perlu didukung, namun harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat. Keseimbangan tersebut dinilai penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan keberlanjutan usaha.

Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah secara konstruktif. Dengan pendekatan yang tepat, konflik dapat diubah menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *