RADARKAPUASRAYA.COM – Persatuan masyarakat kecamatan Serawai dan Ambalau menemui wakil rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada Senin 28 November 2022.
Kedatangan mereka dalam rangka audiensi dalam menyikapi pengumuman komisi pemilihan umum tentang rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu mendatang.
“Dalam forum ini kami meminta kepada KPU Kabupaten Sintang untuk membatalkan rancangan yang telah dibuat tersebut, karena kami menilai rancangan tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di Kecamatan Serawai dan Ambalau pada saat ini,” ucap salah satu Koordinator yang juga sebagai Anggota DPRD Sintang, Sandan.
Maka, Ia meminta kepada pihak terkait untuk menggunakan data pemilih di tahun 2019 lalu, karena data tersebut sudah valid dan di akui serta sah dimata hukum karena sudah melaksanakan Pemilu.
“Tentunya kita berharap kepada KPU agar menentukan jumlah alokasi kursi sesuai dengan Pemilu tahun 2019 lalu, karena jelasnya data tersebut sudah di akui secara publik,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa jika pemerintah dalam hal ini KPU Kabupaten Sintang tetap bersikukuh menggunakan data tersebut, maka masyarakat Kecamatan Serawai dan Ambalau tidak memberikan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Oleh sebab itu kita meminta kepada pemerintah untuk segera mensiasati permasalahan ini, menurut hemat saya jika kita mengikuti aturan tersebut maka dinas Dukcapil tidak akan mungkin sanggup mendata ulang masyarakat semua kecamatan, maka kita minta untuk menggunakan data Pemilu di tahun 2019 yang lalu,” harapnya.