RADARKAPUASRAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengatakan bahwa data pemilih tahun 2019 untuk kecamatan Serawai dan Ambalau sudah valid.
“Data tahun 2019 lalu sudah sangat valid menurut kita, sehingga saya rasa tidak perlu ada pengurangan jumlah kursi maupun penambahan jumlah kursi di dua Kecamatan tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan rancangan KPU yang telah dikeluarkan masyarakat dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
“Hal ini karena kita menilai data kita untuk penduduk memang harus menggunakan tahun 2019, karena dari data ini kita juga sudah melaksanakan Pemilu beberapa kali,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa data yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sintang tidak akurat, salah satu contohnya adalah masyarakat sulit memiliki dan memverifikasi kartu tanda penduduk.
“Maka kita meminta kepada mereka untuk menggunakan kembali data tahun lalu, pasalnya dalam Pilkades belum lama ini warga di suatu desa tidak bisa memberikan hal pilih, sebab harus menggunakan KTP,” jelasnya.
Sementara, kata dia masyarakat di sana masih banyak yang belum memiliki kartu tanda penduduk, hal tersebut dikarenakan jarak dari pusat kota menuju dua kecamatan tersebut sangat jauh bahkan kondisi infrastruktur pun tidak mendukung.
“Tentunya kami tidak bisa menerima kebijakan ini, karena kita melihat tidak adanya ke sinkronan antara data dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sintang dengan yang dimiliki oleh pusat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Gerindra ini meminta permasalahan yang terjadi di dua kecamatan tersebut segera diselesaikan dengan cepat dan tepat.
“Kita meminta ini cepat supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan kami meminta kepada KPU untuk menggunakan data penduduk tahun 2019 dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” harapnya.