Home / Legislatif / Fraksi PDIP Pertanyakan Pembangunan Jembatan Ketungau II

Fraksi PDIP Pertanyakan Pembangunan Jembatan Ketungau II

RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mempertanyakan terhadap terhentinya pembangunan Jembatan Ketungau II (dua) di Merakai Kecamatan Ketungau Tengah.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus mengatakan bahwa jembatan tersebut sudah membuat ketidakpuasan bagi masyarakat di Kecamatan Ketungau Tengah, alhasil beberapa waktu lalu ada aksi-aksi pengerahan masa.

“Atas kondisi ini kami mohon penjelasan dari pemerintah Kabupaten Sintang kenapa pembangunan  dimaksud tidak kunjung dilanjutkan ?,” Tanya Agustinus.

Ia mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bila memang jembatan ini terdapat kendala teknis yang disebabkan oleh  ketidakmampuan pihak kontraktor  untuk menyelesaikan pekerjaan, maka pemerintah kabupaten sintang harus segera mengambil langkah hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor.

“Sebab  jika pembangunan jembatan ini tidak terlaksana dengan baik maka akan sangat merugikan masyarakat kabupaten sintang  khususnya  masyarakat ketungau tengah,” ungkapnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa penjelasan terkait dengan terhentinya pembangunan jembatan ketungau II Merakai, dapat disampaikan bahwa kelanjutan pembangunan jembatan tersebut tetap diprioritaskan.

“oleh karena itu pada tahun anggaran 2022 telah dianggarkan pekerjaan peningkatan jalan akses menuju jembatan ketungau 2, namun kerana masih ada kendala masalah hukum dan pembebasan lahan, kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan berdasarkan zoom meeting pada tanggal 28 September 2022 bersama balai pelaksanaan jalan nasional dan direktorat jenderal jembatan akan dilakukan kajian teknis oleh pihak akademisi untuk jembatan ketungau 2 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh balai pelaksanaan jalan nasional dan dirjen jembatan untuk diputuskan langkah berikutnya.

“Untuk saran mengenai langkah hukum dan sanksi kepada pihak kontraktor akan dievaluasi kembali sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rilis)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *