RADARKAPUASRAYA.COM – Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mempertanyakan terkait rencana pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.
Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan, Senen Maryono saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang belum lama ini.
Ia menilai hal ini penting, supaya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya berkaitan dengan Raperda Pemindahan Ibukota tersebut dapat berjalan lancar dan terwujud kesepakatan dalam musyawarah.
“Terkait rencana pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan kayan hilir, apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor camatnya sudah selesai semuanya ?,” tanya Senen Maryono.
Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa mengenai pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Amanat Persatuan, dapat kami sampaikan bahwa terkait raperda pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan kayan hilir, secara admininstrasi sudah berjalan cukup baik.
“Perlu kami sampaikan, secara admininstrasi tanah kantor camat kayan hulu sudah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya. Sedangkan untuk kantor camat kayan hilir, pada saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan dalam proses selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga berterimakasih atas pertanyaan dari Fraksi Amanat Persatuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai rencana pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.
“Tentunya pembahasan secara lebih mendalam mengenai aspek substansi dan materi tentunya akan dilakukan pada kesempatan rapat kerja antara panitia khusus dengan OPD pengusul sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Rilis)