Home / Legislatif / Fraksi Golkar: Apakah Bedah APBD Perlu Digalakkan

Fraksi Golkar: Apakah Bedah APBD Perlu Digalakkan

RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi Golongan Karya, Mardiyansyah meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang berkaitan dengan Bedah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kami mohon penjelasan, apakah bedah APBD merupakan kegiatan yang perlu digalakan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik ?,” ucapnya.

Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa salah satu kendala pengembangan perkebunan adalah permodalan selain memerlukan biaya yang relatif besar juga jangka waktu produksi lebih lama.

“Pertanyaannya, apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan (sitem grace period)? mohon penjelasan,” tanyanya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno melalui Sekda Sintang, Yosepha Hasnah menanggapi pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Partai Golongan Karya berterimakasih untuk pertanyaan terkait bedah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan kegiatan yang perlu digalakkan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi public.

“Bahwa intinya APBD adalah informasi publik yang terbuka dalam arti dapat diakses warga negara untuk ikut serta mengawasi dan partisipasi publik. Kegiatan bedah APBD dengan maksud utk membuat warga mengetahui dan mengawasi pelaksanaan APBD adalah sangat relevan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karenanya kegiatan bedah APBD dapat dilakukan demi mendapat akses informasi publik yang ada di apbd tersebut,” jelasnya.

Kemudian terkait pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan (sistem grace period), dapat disampaikan bahwa menurut peraturan menteri pertanian nomor 18 tahun 2021, pasal 2 menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit (sistem kredit).

“Kemungkinan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan dapat disesuaikan dengan program yang ada pada bank dimana akan merencanakan pembiayaan pembangunan kebun tersebut,” tuturnya.

Pasalnya, tidak semua lembaga keuangan atau bank memiliki fitur grace period, dimana grace period adalah fitur yang menawarkan kemudahan dalam bentuk kelonggaran waktu (masa tenggang) dalam melakukan pelunasan pinjaman pokok maupun bunganya selama jangka waktu tertentu agar tidak memberatkan pihak yang bersangkutan. (Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *