Home / Legislatif / Raperda Dibentuk Dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Raperda Dibentuk Dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah

RADARKAPUASRAYA.COM – Juru Bicara Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengungkapkan bahwa 6 (enam) raperda yang disampaikan pihak eksekutif kepada pihaknya, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

Hal tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten sintang seutuhnya dan yang tidak kalah penting tujuan dibentuknya masing-masing raperda dimaksud adalah dalam kerangka pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya pembangunan bidang hukum yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” ucapnya.

Ia menyebut fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

“Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini dan dengan ketulusan hati, sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersedia memberikan waktu kepada kami terhadap raperda yang berasal dari pemerintah daerah selaku eksekutif,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, 6 Raperda Kabupaten Sintang meliputi;

  1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana indukpengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022-2045.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
  3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
  4. Rancangan peraturan daerah tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan ibu kota kecamatan kayan hilir kabupaten sintang.
  5. Rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik; dan
  6. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah. (Rilis)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *