Home / Lintas Kapuas Raya / Dishub Sintang Dorong Penanganan Kemacetan Tugu Jam

Dishub Sintang Dorong Penanganan Kemacetan Tugu Jam

SINTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang merespons serius persoalan kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan Tugu Jam. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Jalan pada Dishub Sintang, Edy Paryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan solusi untuk mengatasi kepadatan kendaraan di titik tersebut.

Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dishub telah menyampaikan permintaan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang agar permasalahan di sekitar Tugu Jam dapat dimasukkan dalam rencana pembangunan daerah.

Namun, Edy menuturkan bahwa keterbatasan wewenang menjadi hambatan utama, karena jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami tidak memiliki kewenangan penuh atas jalan itu karena pengelolaannya berada di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional. Meski begitu, kami tetap menaruh perhatian serius terhadap isu ini dan telah membahasnya bersama kepolisian, Jasa Raharja, serta Dinas PUPR. Bahkan, kami telah mengadakan lebih dari lima kali pertemuan dengan pihak balai,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa salah satu solusi yang diusulkan adalah pelebaran jalan dari Jembatan Melawi menuju arah Sungai Durian dan Pontianak. Pelebaran ini direncanakan mencapai enam meter di kedua sisi, serta tambahan tiga meter pada jalur menuju Alfamart.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub juga mengajukan pembangunan U-turn di kawasan bekas bandara untuk membantu mengurangi antrean kendaraan yang sering terjadi.

“Selain itu, kami juga mengusulkan pembangunan jalan alternatif berupa jalan lingkar yang akan menghubungkan wilayah Sungai Ringin, Sungai Durian, hingga ke kawasan Pertamina. Rancangannya sudah kami siapkan,” tambahnya.

Kendati demikian, Edy mengakui bahwa realisasi dari berbagai usulan tersebut masih menemui tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran dan status jalan nasional yang membuat wewenang daerah terbatas dalam pengelolaannya.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *