SINTANG, RKR — Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menyampaikan protes keras terkait kelangkaan dan lonjakan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram yang terjadi di wilayah Inggar, Kecamatan Kayan Hilir. Menurutnya, kondisi yang menyebabkan harga LPG subsidi mencapai Rp40.000 per tabung tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan distribusi dan rendahnya komitmen pihak terkait dalam menjaga akses kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menilai bahwa masalah LPG subsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu kebutuhan pokok rumah tangga yang sangat vital, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Situasi kelangkaan dan peningkatan harga, katanya, justru memperlihatkan adanya ruang spekulasi dan praktik tidak sehat di tingkat pengecer maupun distributor.
“Tidak ada alasan logis untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut. LPG 3 kilogram adalah barang kebutuhan pokok, bukan komoditas spekulasi. Subsidi bukan untuk diperdagangkan seenaknya,” tegasnya, Kamis (20/11).
Legislator tersebut meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan dan energi, untuk segera melakukan penelusuran penyebab kelangkaan, termasuk memastikan apakah terjadi penyimpangan distribusi atau permainan harga di lapangan. Ia menekankan perlunya mekanisme kontrol yang ketat agar pasokan tidak berpindah ke pihak yang tidak berhak atau masuk ke aktivitas bisnis skala besar.
“Pengawasan distribusi harus dilakukan menyeluruh, bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah harus turun langsung dan mengevaluasi rantai pasok mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer,” ujarnya.
Selain meminta tindakan cepat, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menimbun atau menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, tanpa langkah tegas, persoalan ini akan terus berulang dan semakin membebani masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama subsidi adalah membantu kelompok rentan, bukan memberi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Ia pun meminta pemerintah kecamatan dan aparatur desa untuk ikut aktif melakukan pengawasan di lapangan serta membuka kanal informasi pengaduan agar masyarakat dapat melapor dengan mudah jika ditemukan pelanggaran. Transparansi data distribusi dan jumlah kuota per wilayah, katanya, merupakan langkah penting untuk mencegah manipulasi.
“Kami meminta masalah ini segera diselesaikan. Jangan tunggu masyarakat semakin terpukul. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan menjaga stabilitas harga,” tutupnya.














