Home / Legislatif / DPRD Sintang Desak Evaluasi Menyeluruh agar Penyaluran Dana Desa Tak Berulang Bermasalah

DPRD Sintang Desak Evaluasi Menyeluruh agar Penyaluran Dana Desa Tak Berulang Bermasalah

SINTANG, RKR — Permasalahan serius kembali muncul dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di Kabupaten Sintang. Sebanyak tujuh desa tercatat mengalami hambatan pencairan anggaran dan hingga kini belum dapat mengakses dana yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyampaikan bahwa pencairan tahap berikutnya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai dasar regulasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, menegaskan bahwa persoalan ini harus dijadikan peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa untuk memperkuat disiplin administrasi dan ketelitian dalam penyusunan laporan.

Menurutnya, permasalahan administratif yang berujung pada tertundanya pencairan Dana Desa tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan persoalan kecil. Dana Desa menjadi tumpuan utama pembangunan di desa. Karena itu administrasi harus benar-benar tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Sintang, Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan bahwa tertundanya pencairan dana tidak hanya menghambat pelaksanaan program fisik seperti pembangunan infrastruktur, tetapi juga memengaruhi berbagai kegiatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan desa.

“Terlambatnya penyaluran anggaran bisa menyebabkan kegiatan di desa berhenti total. Akhirnya masyarakat yang dirugikan,” jelas politisi Demokrat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, mendesak pemerintah desa yang terdampak untuk segera menyelesaikan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar dapat mengikuti pencairan tahap II.

Ia menekankan bahwa disiplin administratif harus menjadi prioritas utama pemerintah desa demi menjaga kelancaran pelaksanaan pembangunan.

“Dokumen harus disiapkan dengan baik. Jangan sampai tahap kedua kembali gagal,” himbaunya.

Selain itu, Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPD melakukan evaluasi komprehensif guna memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, penguatan pembinaan, prosedur yang lebih jelas, dan pendampingan teknis yang intensif harus menjadi fokus utama.

“Saya mendorong DPMPD memperkuat pembinaan, memperjelas prosedur, dan memastikan desa mendapatkan pendampingan teknis yang memadai,” ujarnya.

Politisi Demokrat tersebut berharap terbitnya PMK baru dapat membuka peluang bagi tujuh desa yang tertunda persyaratannya untuk tetap mencairkan dana pada tahap berikutnya.

“Ini situasi yang harus dihadapi bersama. Kita ingin semua desa di Sintang bisa mendapatkan haknya dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *