Home / Legislatif / DPRD Sintang Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Sesuai Aturan

DPRD Sintang Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Sesuai Aturan

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak mengabaikan aturan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah tersebut.

Menurut Hikman, dana desa sejatinya memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal. Namun, penyalahgunaan atau pengelolaan yang tidak tepat justru dapat menimbulkan persoalan hukum bagi aparat desa.

“Banyak kasus yang sudah terjadi, kepala desa berurusan dengan hukum karena kurang cermat dalam mengelola anggaran. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap penggunaan dana desa wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pengelolaan anggaran desa.

Selain itu, Hikman juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan program desa. Menurutnya, partisipasi warga dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Ia juga menyarankan agar para kepala desa tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti inspektorat daerah maupun pendamping desa, apabila menemui kesulitan dalam pengelolaan anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahan teknis maupun administratif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Hikman menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia mengingatkan agar kepercayaan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kelola dana desa sesuai aturan, jangan sampai niat membangun desa justru berujung masalah hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Sintang dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *