SINTANG – Ketua Komisi B DPRD Sintang meminta pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sintang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Ia menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait kantor layanan yang tidak beroperasi penuh saat jam kerja.
Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, hal tersebut tidak boleh mengganggu akses masyarakat terhadap layanan administrasi.
Menurutnya, kantor desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai pusat pelayanan langsung kepada warga, sehingga harus selalu siap melayani kebutuhan masyarakat.
“Kami mendapat informasi bahwa ada kantor desa yang tidak buka saat jam kerja. Ini tentu tidak sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan seperti pengurusan surat menyurat, administrasi kependudukan, hingga berbagai kebutuhan warga lainnya harus tetap tersedia setiap hari kerja. Oleh karena itu, sistem kerja fleksibel perlu diatur dengan baik agar tidak mengurangi efektivitas layanan.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah sistem piket atau pembagian jadwal kerja, sehingga kantor tetap aktif meskipun sebagian pegawai menjalankan WFH.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam memastikan disiplin kerja perangkatnya. Pengawasan internal yang baik dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik yang baik harus didukung dengan sikap tanggung jawab dan keterbukaan dari aparatur pemerintah di tingkat desa.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kinerja pelayanan di desa dan kelurahan.
Ketua Komisi B menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama. Ia berharap tidak ada lagi keluhan terkait kantor layanan yang tutup pada jam kerja, sehingga pelayanan publik di Sintang dapat berjalan lebih baik dan merata.














