SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar rapat pembahasan terkait pengaduan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar terhadap proyek Perumahan Permata Mandiri, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., bersama Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan, Edo Purwanto, S.STP., M.A.P.
Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam proses penerbitan maupun pelaksanaan PBG pembangunan perumahan tersebut. Sejumlah instansi terkait turut hadir untuk memberikan penjelasan serta membahas permasalahan yang muncul.
Dalam rapat tersebut, Paulinus menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, termasuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sintang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa rapat ini bertujuan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak agar persoalan yang dilaporkan dapat dipahami secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan langkah yang tepat dalam penanganannya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Paulinus.
Sementara itu, Edo Purwanto menjelaskan bahwa tim akan melakukan kajian terhadap dokumen serta laporan yang disampaikan oleh pelapor. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil berdasarkan data yang akurat.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip objektivitas serta kehati-hatian agar tidak merugikan pihak manapun.
Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi pelapor dan pihak pengembang untuk menyampaikan klarifikasi masing-masing. Pemerintah daerah berharap melalui dialog tersebut dapat ditemukan penyelesaian yang transparan, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sintang.














