SINTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si., memimpin rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar, Rabu (4/3/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah teknis terkait serta pihak pengadu.
Rapat ini digelar sebagai langkah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan masalah administrasi maupun teknis dalam penerbitan PBG. Pertemuan juga menjadi forum klarifikasi agar substansi pengaduan dapat dipahami secara menyeluruh dan ditangani dengan tepat.
Dalam arahannya, Erwin menegaskan bahwa setiap pengaduan harus ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa DPMPTSP berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel, khususnya dalam proses penerbitan perizinan bangunan.
“Kami ingin memastikan prosedur pelaksanaan PBG dijalankan sesuai aturan. Rapat ini memungkinkan semua pihak memberikan penjelasan dan klarifikasi secara menyeluruh,” ujar Erwin.
Selama pembahasan, perangkat daerah teknis memaparkan mekanisme dan tahapan administrasi maupun teknis yang menjadi dasar persetujuan PBG. Pihak pengadu juga menjelaskan kronologi laporan dan keberatan yang menjadi alasan pengajuan pengaduan.
Erwin menekankan bahwa koordinasi antarperangkat daerah sangat penting untuk menangani permasalahan secara komprehensif dan menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.
Ia menambahkan, menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penyelesaian setiap persoalan perizinan.
Dengan rapat ini, pemerintah daerah berharap dapat menemukan solusi yang adil dan objektif. DPMPTSP Sintang memastikan setiap hasil pembahasan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku demi memastikan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.














