Home / Legislatif / Perkuat Pengawasan Dana Desa, Anggota DPRD Sintang Minta Pelatihan Pra-Pencairan Jadi Agenda Wajib Tahunan

Perkuat Pengawasan Dana Desa, Anggota DPRD Sintang Minta Pelatihan Pra-Pencairan Jadi Agenda Wajib Tahunan

SINTANG, RKR — Menyikapi masih adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Sintang, Juni, meminta Inspektorat memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan dengan mengadakan pelatihan pra-pencairan sebagai agenda wajib setiap tahun. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir kesalahan prosedural dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurutnya, berbagai persoalan yang terjadi di tingkat desa sering kali muncul bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat keterbatasan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi, tata administrasi keuangan, dan penggunaan aplikasi keuangan desa. Kondisi ini membuat sejumlah perangkat desa rentan terjerat masalah hukum ketika terjadi kesalahan dalam pertanggungjawaban anggaran.

“Pelatihan pra-pencairan harus menjadi agenda wajib setiap tahun. Kita tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah masalah terjadi. Pencegahan jauh lebih penting,” tegasnya, Rabu (12/11).

Ia mendorong agar pelatihan tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintah desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan keterlibatan menyeluruh, ia berharap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa dapat berjalan transparan, sistematis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Anggota DPRD Sintang, Juni, menekankan bahwa materi pembinaan harus mencakup penyusunan RPJMDes dan RKPDes, teknik laporan keuangan berbasis aplikasi, hingga pemahaman mengenai sanksi administrasi dan hukum atas penyalahgunaan anggaran. Pendidikan seperti ini dinilai memberikan perlindungan bagi perangkat desa agar tidak terjebak pada praktik keliru yang berujung persoalan hukum.

“Jika semua pihak memahami aturan, ruang penyimpangan akan semakin sempit. Ini bentuk perlindungan bagi perangkat desa agar tidak tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Selain itu, Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sintang memperkuat peran pendamping desa dan dukungan fasilitas teknis agar proses pengelolaan ADD dapat berjalan lebih efektif. Pendampingan yang tepat dinilai dapat mencegah terjadinya kesalahan teknis yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ADD memiliki kontribusi besar dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“ADD adalah amanah masyarakat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tutup Anggota DPRD Sintang tersebut.

Politisi darii Partai Gerindra tersebut berharap Inspektorat segera menyusun jadwal pelatihan wajib sebelum pencairan ADD 2026 mendatang, sehingga perangkat desa lebih siap menjalankan program pembangunan secara profesional dan bebas dari persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *