Home / Legislatif / Dana Transfer Tambahan Tunggu Juklak dan Juknis

Dana Transfer Tambahan Tunggu Juklak dan Juknis

RADARKAPUASRAYA.COM – Dana transfer tambahan di luar pembahasan KUA dan PPAS sebesar Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) belum dapat digunakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono saat penyampaian laporan badan anggaran terkait postur APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.

“Dana transfer tambahan yang senilai 163 Milyar lebih itu belum bisa digunakan, sebab dana tersebut belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” kata Senen Maryono.

Ia mengatakan bahwa dana tambahan alokasi transfer tersebut sudah disepakati akan dibahas bersama antara TAPD dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang.

“Nantinya kita akan membahas itu setelah ada catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 dan juga ada juklak dan juknis dari kementerian keuangan,” tuturnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa dana transfer tersebut menyebabkan belanja daerah APBD Kabupaten Sintang berubah menjadi 1,9 triliun.

“Dengan transfer ini sesuai dengan surat Dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan republik Indonesia sehingga kita mendapat penambahan transfer senilai 163 Milyar,” jelas Senen Maryono.

Kemudian, Dewan Dari Dapil Sintang Kota ini juga mengatakan bahwa pembiayaan daerah terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan daerah sebesar 66 Milyar.

“Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2023 sebesar 10 Milyar lebih,” tukas Senen Maryono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang ini. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *