SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2024-2029 hingga kini belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan AKD tersebut baru dapat dilakukan setelah penetapan pimpinan DPRD definitif.
Wakil Ketua DPRD Sintang sementara, Yohanes Rumpak, menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap transisi, dengan kepemimpinan DPRD saat ini masih bersifat sementara. Menurutnya, ada dua agenda yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Sebelum pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, ada dua agenda yang harus kami selesaikan. Yang pertama adalah penetapan pimpinan definitif, dan yang kedua pelantikan anggota DPRD Sintang terpilih dari Dapil 2,” ujar Yohanes Rumpak, usai menghadiri pembukaan Pesparani Katolik pertama tingkat Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai, 14 Oktober 2024 kemarin.
Terkait dengan pembentukan AKD, Yohanes mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu proses komunikasi antar fraksi. Ia berharap, dalam waktu dekat, musyawarah antar fraksi dapat menghasilkan kesepakatan. Namun, jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka mekanisme voting akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Proses komunikasi antar fraksi masih berlangsung, dan kami berharap bisa segera mencapai kesepakatan. Jika tidak, kami bisa melakukan voting sesuai mekanisme yang ada,” terang Yohanes.
Selain itu, Yohanes juga memastikan bahwa jumlah komisi di DPRD Sintang akan tetap berjumlah empat, yaitu Komisi A hingga Komisi D. Ia menegaskan, struktur komisi yang ada akan tetap dipertahankan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian, meski proses pembentukan AKD masih menunggu beberapa agenda penting, DPRD Sintang optimis segala sesuatunya dapat terselesaikan dalam waktu dekat.