SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna istimewa di Ruang Sidang DPRD pada Rabu, 16 Oktober 2024. Rapat tersebut diadakan dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang untuk masa jabatan 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, Indra Subekti dari Partai Nasdem resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD definitif. Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan ditunjuk sebagai Wakil Ketua I, sementara Sandan dari Partai Gerindra terpilih sebagai Wakil Ketua II.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin oleh Yohanes Rumpak, Wakil Ketua DPRD Sintang sementara, dan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Kartiyus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniwan, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 721/PEM/2024, tertanggal 11 Oktober 2024, yang mengatur pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang untuk periode 2024-2029.
Rumpak juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh pimpinan DPRD harus mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna. Apabila Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji dapat dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
“Sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, jika Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, maka pengucapan sumpah/janji dapat dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Rumpak.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ia menambahkan bahwa pimpinan DPRD bersifat “kolektif dan kolegial”, yang berarti setiap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna adalah hasil musyawarah bersama seluruh pimpinan DPRD.
“Dengan demikian, rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD memiliki kekuatan hukum yang sama,” pungkasnya.